Makna Kita di Hadapan Pasangan

17 12 2011

Kehidupan suami istri adalah salah satu sarana kehidupan meraih amal ibadah terbaik kepada Allah. Tidak sedikit kehidupan rumah tangga yang tak menjadi indah dimata pasangan kita atau mungkin dihadapan kita sendiri. Untuk itu kita harus mengetahui, dapat menempatkan diri dan memelihara kwalitas diri kita terhadap pasangan kita. Bagaimana pasangan kita memandang kita? Dianggapkah, pentingkah,dibutuhkan setiap saatkah, dipercayakah. Sebagai pasangan kita harus konfirmasi, hal ini adalah kunci bagaimana pasangan kita memandang kita.

Sebenarnya yang membuat pasangan kita memiliki persepsi negatif kepada kita hanya satu alasanya “tidak ada kehadiran kita untuk pasangan kita” misalnya : seringkah kita atau pasangan kita saling menawarkan bantuan kepada pasangan kita ” pah..ada yang bisa mama bantu?” ketika kita merasa suami kita membutuhkan sesuatu hal. Bercermin kepada Khadijah terhadap Rasulullah, Rasulullah bersabda “tidak, demi Allah. Allah belum memberiganti dengan istri yang lebih baik daripadanya. Ia beriman padaku ketika semua manusia ingkar. Ia membenarkanku ketika seluruh manusia mendustakan. Ia membantuku dengan hartanya ketika semua manusia menahannya, dan Allah mengaruniakan kepadaku anak dari dia, tidak dari yang lain..”. Rasulullah sangat puas dengan kehadiran Khadijah yang totalitas. Bercermin dari itu, Oleh karenanya jangan sampai saat pasangan kita membutuhkan kehadiran kita, kita tidak hadir, bahasa sekolahnya “sering absen”.

Kadang kala pasangan kita tidak dapat jujur karena takut dengan respon..misal: “pah..mama dimata papa itu bagaimana sih?” suami menjawab “mama sih sudah is the best..tapi agak boros belanjanya..”. Belum belum istri marah marah “papa sih ga tahu kalau harga harga naik!”.. Padahal kadang kala suami atau istri jujur itu untuk saling mengoreksi, agar sama sama bisa mengontrol diri, sama sama bisa saling toleransi dalam segala hal. Hati hati kadang kala istri bisa terlalu hedonis..Misalnya pusing..jadinya brosing..swiming..shopping..dan ing ing yang lainya, jadinya sibuk sendiri. Apapun dari pasangan kita itu adalah prestasi kita. Inilah makna prestasi kita dihadapan suami atau istri kita, marilah saling melengkapi, saling membutuhkan agar arti kita dihadapan pasangan kita terlengkapi atau lebih berkwalitas, agar ibadah kita dalam rumah tangga baik dimata pasangan kita dan Allah.

Karena cinta itu kata kerja..harus diupayakan..memperbaiki dengan segala upaya tentunya sesuai ridho Allah. Jika ada masalah kecil harus segera dibicarakan, segera menuju solusi bersama. Semua media komunikasi dijalankan, diskusi, keterbukaan dan nasihat nasihati. Jangan sampai memblogking diri. Bersama tapi tidak saling menghadirkan diri, hal ini harus segera dijauhkan, kita harus lebih menjadikan kebersamaan dan kehadiran kita lebih berkwalitas untuk dihadirkan, alhamdulillah kita dihadapkan dengan pernikahan, alhamdulillah dititipkan pasangan hidup hingga jannahNya..





“Sahabat Perjuangan” Vs “KDRT”

31 07 2010

Pembahasan fiqh mengenai kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak mengarah  kepada pemikiran tentang bagaimana seharusnya kehidupan rumah tangga sakinah dijalani. Dalam konteks ini, menurut M.Quraish Shihab, bahwa tali perkawinan itu: cinta, mawaddah, rahmah, dan amanah Allah. Jika seandainya cinta, mawaddah, rahmah hilang, namun bagi orang yang beragama masih ada amanah Allah yang harus dipegang teguh, sebab Allah berfirman dalam Qs. An-Nisa’ (4) : 19, yang artinya:

“…Dan bergaulah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikannya kebaikan yang banyak.”

Karena menurut terminologi, Hukum Islam merupakan gabungan dari syariat dan fiqh secara sederhana dapat kita ketahui adalah seperangkat peraturan berdasakan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang beragama Islam….so, perlu kita ketahui dari sekarang,,,supaya kelak kita mendapatkan keberkahan dari hidup setelah membujang. Siapa lagi teladan yang patut kita teladani, Rasulullah Saw memiliki kehidupan yang membuat kita tersipu-sipu saat membaca sejarah keteladanan beliau, seorang kepala keluarga yang selalu santun terhadap istrinya, fragmen keteladanan beliau:

Ketika seorang Badui Arab bertanya kepada Aisyah, bagaimana akhlak Rasulullah dalam kehidupan rumah tangga? Aisyah hanya menjawab, “Ah semua perilakunya indah.” Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya, sebagai seorang isteri. “Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut, dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, “Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu.”

Pada kesempatan yang lain, Aisyah sungguh terkejut ketika menjelang subuh, Aisyah tidak menemukan suaminya berada di sampingnya. Ketika keluar membuka pintu, Aisyah terkejut. Dia melihat Rasulullah tidur di depan pintu. Dalam keterkejutannya, Aisyah bertanya, “Mengapa engkau tidur di sini?” Nabi Muhammmad menjawab, “Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu. itulah sebabnya aku tidur di depan pintu.”

Beginilah Rasulullah Saw, manusia yang istimewa mampu membuat orang-orang  didekatnya menjadi teristimewa. Hal ini sangat berbeda jauh dari kondisi modernisasi  seharusnya ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan sehingga menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dan vaksin dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari’at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan isteri maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam :

Artinya: “Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari kiamat; orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan tomboy (menyerupai lelaki) dan ad-Dayûts.” (HR al-Nasaa’I dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah al-Shohihah 2/229). Ad-Dayyûts ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ditanya:

Artinya: “Dan ad-Dayûts adalah yang membiarkan kemaksiatan pada keluarganya” [HR Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir No. 5363].

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang tampak mengekang kebebasan istri, hal ini tidak perlu sampai dengan memindahkan tangan ke anggota tubuh istri.

Saling Memahami Hak dan Kewajiban

Hal yang sering salah kaprah dipahami dalam bermuamalah, baik itu di rumah tangga atau di masyarakat pada umumnya adalah keinginan seseorang untuk memperoleh hak, sering lebih didahulukan daripada menunaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya. Islam mengajarkan kepada kita, bahwa setiap muslim harus terlebih dahulu memperhatikan kewajiban yang mesti ia tunaikan.

Adapun hak seseorang dalam pandangan Islam, akan ia peroleh dengan sendirinya jika ia telah selesai menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Realita menunjukan suatu masyarkat yang terlalu banyak menuntut haknya, maka dijamin masyarakat tersebut akan berantakan dan kehidupannya kacau balau. Demikian pula kehidupan rumah tangga.

Jika sang istri terlalu banyak menuntut haknya, demikian juga sang suami maka hal ini memicu adanya rumah tangga yang jauh dari sikap akur yang ada hanyalah selalu ramai dengan pertengkaran dan perselisihan. Akan tetapi jika masing-masing lebih mengedepankan pelaksanaan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya, keluarga tersebut akan berjalan dengan penuh keharmonisan, saling memahami.

Kepercayaan hendaknya selalu dipupuk agar cinta semakin segar seindah embun pagi, ketika kita sudah hidup dikarunia Allah seorang teman hidup yang dengan cintanya, keteguhan hatinya dalam dakwah dan ma’isyahnya untuk keluarga dan masyarakat, apalagi yang kita butuhkan?

Ingatlah ketika perjuangan disaat membujang, kita sering bingung ingin berbagi perasaan kita dengan orang lain, saat kita ingin pergi jauh tanpa teman mahram, saat kita butuh menyandarkan kepala kita yang berat, bersyukurlah dengan karunia Allah SWT karena kita telah memiliki sahabat perjuangan menuju JannahNya, hormatilah, perlakukanlah ia dengan lembut, jaga kehormatannya, dan tuntunlah ia agar ia bisa menjadi bidadari Dunia.





PoLigaMi…Ribet kaH??

9 07 2010

Meski poligami sering dibicarakan, controversial, dan biasanya ditolak dengan berbagai argumentasi, baik yang bersifat normative, psikologis, dan ketidak adilan gender. Tetepi disisi lain justru poligami dikampanyekan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Padahal pada dasarnya hukum keluarga di Indonesia menganut asas perkawinan monogamy (satu istri), tetapi peraturan tersebut tidak bersifat mutlak, hanya bersifat pengarahan saja dan jalan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan tidak menghapus sama sekali praktik poligami. Dibeberapa penelitian, menunjukkan bahwa pelaksanaan izin poligami di Pengadilan Agama oleh Undang-undang perkawinan, diperbolehkan… selama hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya :

  1. seorang suami dapat beristri lebih dari seorang apabila terpenuhinya alasan dan persyaratan tertentu, serta harus mendapat izin dari Pengadilan Agama melalui prosedur persidangan di Pengadilan Agama.
  2. Pelaksanaan izin poligami harus berdasarkan pada hukum Islam yaitu dalam al-Quran Qs. An-Nisa’ (4): 3 dan al-hadist yang berkaitan dengan poligami, yang terdapat: aturan poligami, batas istri dalam poligami, dan kewajiban suami yang berpoligami. (nah,,,di sini ni…buanyak controversialnya,,,klw mw di bahas gak abis-abis,,,jadi kita bahas yang lain aja..okey…)
  3. Selain itu pelaksanaan izin poligami juga harus berdasar pada hukum perundang-undangan di Indonesia yaitu UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil, Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990 tentang Revisi atas Pereturan Pemerintah No.10 tahun 1983, dan Intruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata (BW), di dalamnya selain memuat tentang aturan poligami, batas istri dalam poligami dan kewajiban suami yang berpoligami juga memuat perjanjian atas istri ke-2, ke-3 dan ke-4 serta hukuman pidana bagi pihak yang melanggar. (temen-temen cukup tw aja,,,coz klw mw tw pasal-pasalnya pasti punyeng,,,dan nge BT in… B)

Nah….
Sebenernya Pemerintah memang sudah mempersempit jalan poligami, tapi hal ini justru menjadi tantangan bagi kaum adam untuk beristri lebih dari 1,, buktinya banyak yang poligami dengan cara legal,,, atas izin Pengadilan Agama dengan 1 syarat alternatif (istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan/ penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan) dan 3 syarat kumulatif (persetujuan dari istri pertama/ istri2nya, kemanpuan finansial suami untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak2ny, kemampuan suami berlaku adil terhadap istri dan anak2nya)…

Menurut hemat saya…
Untuk apa melewati tantangan itu,,,yakin,,,dapat,,,berlaku adil,,,adil itu banyak perspektifnya lho…tergantung siapa yang berpendapat…tergantung kebutuhankah, keinginan buta, irikah,,,dll,,,

yang terpenting nih…kan pada akhirnya ada pertanggungjawaban yang lebih dahsyatttt…di akhirat nanti…. di dunia harus berhadapan dengan hakim untuk memproses poligaminya… yahh.. hakimnya.. juga manusia… nahhh… di akhirat kelak, hakimnya langsung sama Allah…(saya langsung tidak bias berkata-kata,,, kaum adam..renungkanlah….. :)
Tujuan kita menikah, kan salah satunya untuk mendapatkan keturunan yang bergenerasi Rabbani..pada dasarnya poligami memiliki dampak yang sangat serius bagi psikologis anak-anak kita kelak…salah satunya adalah bagaimana keadaan anak setelah berfikir “kenapa saya punya ibu banyak, kenapa teman-teman saya Cuma punya satu ibu” (jika keadaannya tinggal serumah dengan beberapa istri), dan bagaimana sang anak menjawab pertanyaan teman-temannya kenapa ayahnya punya istri lebih dari satu, hal ini bisa jadi dianggap tidak normal oleh teman-temannya (kasus yang udah-udah si kayak gini) nah,,,disini peran orang tua lagi,,, ;) mereka harus dapat memberikan penjelasan sekaligus imunisasi bagi sang anak, jangan sampai anak kita yang kita cita-citakan sebagai generasi rabbani justru menjadi generasi yang tidak kita inginkan karena, kita tidak mampu mendidik mereka akibat dari perbuatan kita juga sebagai orang tua.

padahal anak adalah amanah Allah,,, yang pastinya menjadi tujuan kita untuk memperbanyak amal ibadah dan tujuan kita untuk bermuamallah, dll…jika anak kita kelak menjadi anak yang sholeh/sholehah (amin..) lah…yang pastinya orangtua (kita,,,cieng…cieng…) yang kecipratan amalnya,,,insyallah dari anak kita malah dapet segudang barokah kehidupan (insyallah dunia-akhirat…)

Tulisan ini di sadur dari beberapa buku fiqh munakahat,,Hukum Pernikahan di Indonesia,,dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini di buat untuk temen-temenku yang memang dah gak SMA lagi kan,,dah pada lulus, kerja,,pastinya akan mendekati hidup kejenjang selanjutnya,,meski pengetahuan seperti ini buaanyyyaakkk,,tinggal Tanya ma paman google,,, tapi kan lebih enak rasanya kalau sulis yang ngajak ngobrol,, he,,,he,, semoga bermanfaat,,,,/(^^)\.. :P





Mukhoyyam

7 07 2010

Mukhoyyam merupakan kata yang diambil dari bahasa Arab yang artinya perkemahan. Mukhoyyam atau Ribatul jihadiyah, yang dapat membentuk kita menjadi insan yang bersungguh-sungguh dalam dakwah sangat-sangat penting. Mukhoyam menjadi suatu kewajiban yang tingkatannya sama dengan kewajiban usar (liqo’), tatsqif, dauroh, tatsqif, mabit dan sarana tarbiyah lainnya. Tidak perduli tua atau muda, senior atau pun pemula. Dan mukhoyyam pun harus ditunaikan baik dalam kondisi lapang maupun sempit, dalam kondisi rizki melimpah ataupun seret. Sebab, mestinya setiap kader dakwah sudah jauh-jauh hari menyiapkan waktu dan amal untuk menyongsong event serius ini.

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Alloh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah [9] :41)

Inilah salah satu ayat yang  mengetarkanku untuk berangkat mengikuti mukhoyyam meskipun butuh perjuangan untuk menuju ke tempat mukhoyyam, padahal dalam aturannya tidak ada kebijakan untuk menyusul ketempat mukhoyyam, kami bertiga nekat menuju tempat mukhoyyam dengan ngeteng, alias berangkat sendiri tidak dengan rombongan, butuh kesabaran,,,sungguh waktu itu hujan lebat, dan kami harus naik turun angkutan sampai 3 x, kami bukan hanya bertiga lho, tapi berenam karena tas cariel yang bersama kita beratnya 60 liter, hehehe, subhanallah…ini baru berangkat didataran rendah, gimana kalau nanti kita harus naik gunung dengan cariel yang 60 liter, nah itu dia awalnya harus dimulai dari hal kecil, untuk selanjutnya akan terus diupayakan, latihan fisik dengan olah raga rutin tiap sepekan sekali…nah, kenapa kita perlu mukhoyyam?

Mukhoyyam Merupakan Sarana tarbiyah

Manusia terdiri dari 3 unsur dasar yaitu: akal, ruh dan fisik. Pembinaan manusia seutuhnya menemukan kesempurnaannya apabila melingkupi ketiga unsur tersebut. Tarbiyah Islamiyah harus mencakup tarbiyah fikriyah, tarbiyah ruhiyah dan tarbiyah jasadiyah. Ketiganya harus saling mengisi dan melengkapi. Berbeda dengan sarana tarbiyah yang lain yang mencakup satu atau dua aspek, mukhoyyam mencakup ketiga aspek tersebut di atas, meskipun aspek jasadiyah lebih dominan terutama pada jenjang-jenjang awal.

Mukhoyyam yang merupakan pengembangan dari kelompok-kelompok rihlah bukan hanya sudah menjadi tradisi jamaah sejak awal didirikan oleh Imam Asy Syahid, tetapi sudah berkembang menjadi salah satu wasaa’il tarbiyah (sarana tarbiyah) yang penting. Dalam manhaj 1421 buku panduan pembinaan kader-kader Islam dan dakwah, Manhaj Tarbiyah Islamiyah 1421 H, Bab IX tentang sarana disebutkan bahwa sarana tarbiyyah kita adalah: Halaqah, Usrah, Tatsqif, Daurah, Ta’lim, Mabit/Lailatul katibah/Jalsah Ruhiyah, Rihlah, Mukhoyya.

Hal ini berarti Mukhoyyam sama kedudukannya dengan sarana tarbiyah yang lain dan wajib dilaksanakan dalam proses tarbiyah, hanya berbeda fungsi, muatan dan teknis pelaksanaannya. Usrah, halaqah, tatsqif merupakan kewajiban pekanan. Daurah, ta’lim, mabit dan rihlah merupakan kewajiban bulanan atau beberapa bulanan. Sedangkan mukhoyyam merupakan kewajiban tahunan.

Menurut Dr. Ali Abdul Halim Mahmud dalam buku “Wasaa-ilut tarbiyah ‘inda Ikhwaanil Muslimin” (Perangkat Tarbiah IM, Intermedia):

“Mukhoyyam tidak bisa digantikan oleh perangkat tarbiyah lainnya. Sepanjang sejarah jamaah, mukhoyyam merupakan perangkat yang sangat menonjol dan selalu dibutuhkan oleh perangkat tarbiyah lainnya”. Bahkan mukhoyyam disebut oleh para masyayikh sebagai mukammilut tarbiyah karena menyempurnakan perangkat-perangkat tarbiyah lainya.

Sebagai sarana tarbiyah mukhoyyam berfungsi sebagai: Sarana tajammu’, tarbiyah dan tadribah kader dengan mukhoyyam para kader dapat berkumpul untuk berinteraksi, saling  mengenal, saling memahami, bekerja sama dan saling menolong. Para  peserta juga mendapatkan shibghah islami, melatih disiplin, melatih berbagai  ketrampilan maupun keahlian yang sangat bermanfaat dalam kehidupan  sehari-hari maupun dalam kondisi-kondisi tertentu.





CiNta di RuMah HasaN AL-BaNNa

28 12 2009

Biasnaya Anggapan tentang pendidikan anak hanya tanggung jawab seorang ibu masih berkembang di masyarakat, memang tak ada yang menafikkan peran-peran besar yang ada di tangan seorang ibu bagi masa depan anak-anaknya. Bagaimanapun ibu mempunyai pengaruh pada perkembangan kepribadian anak, sehingga mereka bisa merasakan kenyamanan, keteduhan, dan kepercayaan diri yang kuat menjalani hidupnya, lalu bagaimanakah peran seorang ayah…???

Tulisan ini akan membuka sedikit demi sedikit lembar kehidupan seorang ayah dalam pembinaan keluarganya. sebuah kisah yang diambil dari sejumlah wawancara beberapa media terhadap anak-anaknya, yang mengurai pengalaman dan kenangan mereka saat ayah mereka hidup. yang sehari-ari begitu padat dengan aktifitas di luar rumah. dialah Imam Syahid Hasan Al-Banna, Semoga Allah SWT merahmatinya..

Mari Bertamu Kerumah Hasan Al-Banna…

Al-Banna rahimahullah dirumahnya adalah seorang ayah yg kebaikannya begitu mengesankan anggota keluarga, ia memberi contoh yang agung dalam penunaian misi seorang ayah yang berhasil..beliau dikarunia 6 orang anak (Wafa, Ahmad Saiful Islam, Dr.Tsana, Ir.Roja’, Dr.Halah, Dr.Istisyhad)

Praktek Tarbiyah Hasan Al-banna…

1. Makan Bersama yang menjadi prioritas..
Imam Hasan Albanna mempunyai catatan memukau dalam sejarah kehidupan dakwahnya,beliau telah berhasil membentuk sebuah gerakan dakwah “Ikhwanul Muslimin” hanya 6 Bulan,membentuk sayap Al ikhwan di 20 negara, dan membentuk 2 ribu cabang. Tapi ternyata beliau masih mampu menyempatkan waktu untuk makan bersama anak2nya di rumah, saat-saat ini merupakan waktu yang prioritas bagi beliau. Siapakah diantara para juru dakwah yang merasa tidak punya waktu lagi hanya sekedar makan bersama anak-anak di rumah??

2. Tak ada suara keras di Rumah kami..
Tsana Bercerita,”Kami tidak pernah merasakan adanya beban kegiatan yang dirasakan ayah selama di rumah. Misalnya saja kami tidak melihatnya seperti kebanyakan orang yang kerap berteriak atau bersuara keras di dalam rumah dan semacamnya sebagai akibat dari tekanan mental dan fisik setelah banyak beraktifitas di luar rumah. Jika anda baca bagaimana kehidupan ayah, engkau akan lihat bahwa semuanya berjalan sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah SAW.

3. Perhatian Hasan Al-banna…
Anak adalah investasi besar untuk dakwah dan tentu saja untuk kemanusiaan secara keseluruhan. karena itu beliau melakukan perencanaan yang baik untuk semua anak2nya.Beliau menyediakan catatan untuk masing2 anaknya didalam map yang berisikan detail sejarah dan tanggal kelahiran,nomor kelahiran, pola pengaturan makanan bagi si kecil, surat keterangan dokter atau resep dokter yg memeriksa anak2nya,rincian resep yg telah diberikan lengkap dg tanggal kelahirannya, ijazah dan raport anak2nya. sangat -sangat teratur sekali, hampir tak ada tumpang tindih dalam dokumennya.
beliau juga mempunyai kebiasaan yang mungkin jarang dilakukan oleh seorang ayah,beliau biasa membawakan makan pagi ke sekolah TK anak2nya, simak perkataan salah seorang anak beliau, Ir.Roja Hasan Albanna,”Aku ingat, ayah semoga Allah merahmatinya-biasa membawakan makan pagi ke sekolah ku ketika usiaku masih 5 tahun.itu karena perhatiannya begitu besar kepadaku agar aku bisa makan pagi. ketika itu aku memang sering lupa membawa roti untuk makan pagi kesekolah atau mungkin pula makananku diambil oleh teman2-teman di sekolahku. ayah sangat berusaha membawakan makan pagi itu setiap hari ke sekolah meskipun kesibukannya luar biasa. tapi beliau tetap tidak melupakan kami…
Beliau juga sangat perhatian terhadap urusan rumah. beliau menulis sendiri keperluan yang dibutuhkan keluarga setiap bulannya.Puteri Al Banna, Tsana mengatakan,”Ayah mempunyai catatan sendiri tentang kebutuhan bulanan rumah kami.sampai terkait sejumlah bahan makanan yang hanya ada sewaktu-waktu saja sesuai musimnya, semisal kacang, zaitun, nasi dan semacamnya. juga termasuk dalam catatan kebutuhan ayah. ayah memantau baik kapan musim2nya tiba dan membelinya untuk kami dirumah. itu karena ayah tahu, ibu sangat sibuk mengurus rumah.”

4. Menasehati tidak secara langsung
Orang tua memang tidak dianjurkan untuk tidak segera memberi pemecahan langsung terhadap persoalan yang dihadapi anak. itu menjadi salah satu pola pendidikan agar anak terlatih membuat keputusan sendiri, bukan karena suruhan atau tekanan dari pihak lain. Tsana mengisahkan,”ayah pernah memberi nasihat secara tidak langsung kepadaku. Aku ingat ketika saudaraku Saiful islam yang sangat suka membaca cerita komik.ketika itu ayah tidak mengatakan kepadanya, agar buku itu tidak dibaca. tapi ayah pergi dan memberinya kisah2 kemuliaan islam.sampai setelah beberapa waktu meninggalkan sendiri buku Arsin Lobin dan lenih banyak membaca buku dari Ayah. ayah suka mengarahkan kami dengan tidak secara langsung agar apa yang kami lakukan itu tumbuh dari diri kami sendiri, bukan dari perintah ataupun tekanan siapapun.

5. Menyemai Cinta Dengan Cara Langsung
Memberikan arahan, nasihat, memerintahkan, melarang tidak menjamin kesuksesan dalam mendidik anak kecil.Bahkan umumnya,langkah seperti itu saja justru mermancing mereka menolak dan jiwa mereka sempit untuk melakukan sesuatu yg diinginkan. Cara yg baik dan benar adalah dengan menanamkan nilai dalam jiwa melalui cara praktis, misalnya menuntun tangan sang anak untuk melakukan sesuatu sekaligus menjelaskan caranya dengan kecintaan dan kehati2an, serta latihan untuk menerapkannya.
Saiful Islam menceritakan,”Suatu ketika datang sekelompok Ikhwan untuk bertemu ayah.aku menerima mereka dipintu rumah dan segera bertanya,”Apakah kalian datang untuk berkunjung kepadaku atau untuk ayahku?. Lalu mereka menjawab kedatangan mereka untuk ayahku, Baik kalau begitu biarkanlah ayah saja yang membukakan pintu untuk kalian. Aku lalu menutup pintu dihadapan mereka dan meninggalkan mereka begitu saja. Setelah mereka menceritakan peristiwa itu kepada ayahku.ayah lalu datang kepadaku dan bertanya apa yang terjadi. Aku menceritakan kepada ayah,t api ayah tidak marah dan menghukumku. ayah justru menyodorkan kesepakatan yang mengejutkan. Katanya, “Saif, bagaimana bila ayah yg memuliakan tamumu? ayah yg menerima mereka,dan mempersilahkan mereka masuk kemudian memperlakukan mereka sebagaimana tamuku.lalu ketika ada tamu datang untuk berkunjung kepadaku, engkau memperlakukannya sebagaimana tamumu…”setelah itu, tercapailah kesepakatan antara kami untuk memperlakukan tamu dengan baik.dan kesepakatan itu benar-benar terlaksana dg komitmen diantara kami.”saat ditanya tentang usianya saat itu, saiful menjawab,”Ketika itu aku berusia 10 atau 11 tahun”.

6. Ayah dan ibu kami, pasangan romantis dan harmonis..
Hubungan yang harmonis dan baik antara ayah dan ibu, mempunyai pengaruh dahsyat dalam perilaku anak.ayah dan ibu adalah figur hidup dan pengalaman nyata bagi seorang anak, yang akan kuat tertanam dalam pikiran dan jiwanya.seorang anak akan membina nilai2 hubungan yang baik itu dan akan memberi manfaat besar kala ia dewasa dan menikah.
Tsana, puteri Hasan Al BAnna menceritakan,”Pernah suatu hari ayah pulang agak malam dan ibuku sedang tidur. Ketika itulah saya bisa melihat penerapan firman Allah SWT,”Dan (Dia) menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang”..Ketika itu ayah tidak membangunkan ibu sama sekali, sampai ayah menyiapkan sendiri makannannya dan seluruh keperluannya untuk menjamu makan malam untuk para Ikhwan yang datang.Ayah kulihat masuk ke dapur dan mempersiapkan makan malam sendiri. Ayah tahu letak semua bumbu dan perabotan di dapur lalu secara bertahap ayah menyiapkan makanan, kue dan minuman untuk para ikhwan. Ayah juga menyediakan roti dan menyusun meja makan sampai mereka bersantap malam bersama.
Saiful Islam menceritakan hal yang serupa.Katanya,”Jika pulang larut malam,ayah tidak pernah mengganggu seorangpun. Padahal kunci rumah kami cukup panjang sehingga jika dibuka apalagi dengan serampangan, pasti akan menimbulkan bunyi, suatu malam aku belajar hingga larut malam. Betapa terkejutnya aku ketika melihat ayah sudah berda di dalam rumah, padahal aku tidak pernah mendengar suara pintu terbuka. ternyata ayah membuka pintu dengan sangat hati2 dan sepelan mungkin.

7. Ayah Memberi kami hukuman
Tradisi lemah lembut dalam mengelola keluarga mempunyai bvanyak manfaat. lemah lembut akan menambah ikatan batin antara anggota keluarga dan memperkuat pertalian keluarga.
Saiful Islam menceritakan, Hukuman yang paling berat yang diberikan ayah kepada salah seorang diantara kami adalah jeweran di telinga, Suatu ketika, telingku dijewer dan ini merupakan hukuman yang paling berat yang aku rasakan. Masalahnya,suatu pagi ada kesalahan yang aku lakukan, tapi ketika siang harinya,sekitar jam 11 siang, ayah meneleponku untuk menenangkan aku dan memperbaiki hubungan kami. Peristiwa itu sangat berpengaruh pada jiwaku.
Tsana mengatakan,”jarang sekali ayah menghukum kami kecuali bila ada suatu yang memang dianggap kesalahan berat atau terkait dengan pelanggaran perintahnya yang sebelumnya sudah diingatkan kepada kami. Aku mendapat hukuman 2x dari ayah, kali pertama ketika aku keluar tanpa memaki sandal dan kedua ketika aku memukul pembantu di rumah.Suatu ketika aku duduk diatas tangga dan melihat ayah datang dari kejauhan. Aku segera bangun dan menghampirinya tanpa menggunakan sandal. Padahal ayah sudah mempersiapkan sandal untuk bermain dan sepatu untuk kesekolah. Ketika itu ayah melihatku sebentar saja, hanya sepintas.dan saat itu pula aku sadar bahwa pasti aku akan mendapatkan hukuman, aku segera kembali ke rumah. Setelah para ikhwan pulang,ayah masuk keruang makan dan memanggilku.aku datang dengan langkah lambat karena takut.ayah berkata,: “Duduklah di atas kursi dan angkat kedua kakimu.”Ayah lalu memukulku dengan penggaris pendek.masing2 kaki dipukul 10x.tapi terus teang sebenarnya aku ingin tertawa,karena pukulannya pelan sekali sampai aku tidak merasakannya. Ayah hanya ingin membuatku mengerti bahwa aku telah melakukan kesalahan.”

8. Ayah Menemani Kami saat bermain
Permainan merupakan masalah penting dalam membangun karakter anak saat kecil.Dahulu Rasulullah SAW juga biasa bermain dan bercanda dengan anak2 kecil.disanalah Beliau memberikan rentang waktu untuk mengistirahatkan jiwa. anak yang dapat kesempatan bermain dan bercanda d4engan orang tuanya akan hidup dalam suasana yang menggembirakan. jauh dari sikap kasar dan bisa tumbuh besar dengan sikap yang baik.
Tsana menceritakan, “Ayah membawakan kami sandal untuk bermain dan sepatu untuk ke sekolah, saat liburan, Ayah selalu mengajak kami berjalan, jika ayah mengajak kami, kami tidak lepas dari pantauannya.Ayah juga mengajak kami ke rumah nenek dan paman, agar kami bisa melewati liburan di rumah mereka.kami menikmati kebun2 hijau dan taman2 yang indah. kami melewati hari yang sangat bahagia dalam masa kanak-kanak kami di tempat yang indah ini.

Referensi buku : “Cinta di Rumah Hasan Al – Banna”. oleh : Muhammad Lili Nur Aulia.





Siapakah Suamimu di Syurga ??

27 12 2009

بسم الله الرحمن الرحيم

oleh:  Al-Ustadz Abu Muawiah

Tahukah anti siapa suami anti di surga kelak?(1) Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:

Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
1. Dia meninggal sebelum menikah.
2. Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
3. Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
4. Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih  dahulu sebelum suaminya).
5. Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.

Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:

Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.

Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:

مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
“Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
“Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)

Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:

وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)

Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.
Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.

Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di surga.

Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.

Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)

Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:

إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
“Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 )

Faidah:
Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:

وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
“Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.

Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?

Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (2). Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:

يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ

“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.
___________
(1) Karenanya sebelum berpikir masalah ini, pikirkan dulu bagaimana caranya masuk surga.

(2) Maksudnya, suaminya sama tapi sifatnya menjadi lebih baik dibandingkan ketika di dunia.

sumber : al-atsyarriyah.com





Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam di Indonesia

22 12 2009

Dalam kitab-kitab Fiqh, Tidak ada perintah pencatatan: akad nikah sah jika telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Hampir semua ‘ulama mewajibkan adanya saksi dalam akad nikah, yang fungsinya mengumumkan pernikahan, kecuali Malik yang menekankan fungsi saksi, yaitu mengumumkan. Maka saksi tidak begitu penting, tetapi tetap menjadi syarat, jika pengumuman tetap dilaksanakan . Saksi boleh disusulkan setelah akad nikah, sebelum jima’ dilakukan.

Dalam Perundang-undangan Indonesia:

1. UU No. 22/1964, administrasi saja; perkawinan diawasi oleh pegawai pencatat

nikah, tanpa pengawasan dikenakan sanksi (pelanggaran),

2. pasal 2 (2) UU No. 1/ 1974 (hal. 72); tiap2 perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi pasal  2 (1) menyebutkan bahwa ‘Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hokum masing2 agamanya dan kepercayaannya itu’.

3. pasal 5 (1-2); ‘Agar terjadi ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat’, pasal 6 (1-2) KHI (hal. 15); perkawinan yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hokum.

4. Jadi pencatatan tidak merupakan syarat sah pernikahan, tapi penjelasan UU/1974 menyebutkan bahwa peraturan perundang-undang merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk kesahan akad nikah.

Pandangan Scholars :

Ketidakjelasan aturan tentang pencatatan menimbulkan debat. Pencatatan menjadi syarat sahnya pernikahan; dengan alasan: pasal2 peraturan perundang-undangan pelaksanaan UUP (PP No. 9/1974), ayat-ayat pada UUP merupakan satu kesatuan –perkawinan yang telah memenuhi syarat-syarat keagamaan segera disusul oleh kewajiban  pendaftaran/pencatatan. Pencatatan hanya merupakan syarat administrasi; dengan alasan: UU No. 22/1946 yang menekankan pada administrasi saja, sanksi hukuman berarti administratif dan bukan menjadikan pernikahan tidak sah hanya karena tidak dicatat, syarat dan rukun agamalah yang menjadi ukuran sah atau tidaknya perkawinan. Dualisme muncul dalam hal ini. Phrase, “sah secara agama tidak sah secara negara”, akhirnya sering terdengar.

Praktek: Cases of unregistered marriages.

Masyarakat di desa banyak yang nggak peduli dengan keharusan pencatatan nikah, Biaya menikah di KUA masih merupakan masalah. Banyak masyarakat yang tidak mampu mebayar meski biaya relatif kecil, padahal mereka ingin menikahkan atau menikah. Mereka tidak peduli pentingnya pencatatan. Mereka baru merasa butuh ketika dihadapkan pada urusan-urusan hukum lainnya, seperti pembuatan akte lahir untuk anaknya. “Kawin kampung’, “kawin di bawah tangan”, dan “kawin sirri”, menjadi solusi dan marak, menandakan pernikahan tak tercatat masih sangat biasa. Bukti banyaknya perkawinan tak tercatat dapat dilihat pada banyaknya kasus itsbat nikah yang diajukan ke PA, seperti terlihat di beberapa wilayah, spt, Cianjur, Cibinong, Jakarta Selatan, dll. Penelitian terhadap sikap dan potensi fisik dan sosial pegawai KUA, mengemukakan bahwa di daerah pandeglang, dan Situbondo, penikahan di bawah tangan masih banyak dilakukan karena alasan2 di atas. PA Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan yang mengesahkan akad pernikahan lewat telpon. Putusan menuai kritik dan debat. PA mendasarkan putusan pada praktek nikah di mana Nabi menjadi wakil seorang laki-laki yang menikah (padahal praktek itu berbeda dengan praktek nikah lewat telpon) Mimbar Hukum menampilkan analisis atas putusan tersebut oleh Prof. Dr. Satria Effendi.

Akad Nikah Fia Telpon

Salah satu syarat akad nikah adalah satu majlis.

Tujuan satu majlis yaitu:

1. Imam Hanafi; berkesinambungan akad, ijab dan qabul.

2. Imam Shafi’i; berkesinambungan akad, ijab dan qabul, dan mu’ayanah (masing-masing pihak dapat saling melihat.

3. Jika dikaitkan pendapat kedua madhhab ini dengan kasus menikah lewat telpon, maka, nikah tersebut bisa dikatakan sah jika dilihat dari pendapat imam Hanafi, karena meski tidak satu majlis, tujuan berkesinambungan dapat tercapai. Namun, jika dilihat dari pendapat shafi’I, nikah tersebut tidak memenuhi syarat akad, karena dengan tidak satu majlis, kedua belah pihak tidak saling melihat (mu’ayanah).

4. Hal ini juga bisa dikaitkan dengan posisi dan syarat saksi menurut kedua imam ini, di mana menurut Hanafi saksi buta boleh, karena yang disaksikan hanyalah suara, sementara menurut Shafi’I saksi harus bisa melihat dan mendengar, karena selain suara, fisiknya harus dapat dilihat dan dikenali.

5. Terlebih Shafi’I menekankan pada unsur ta’abbudi akad pernikahan, artinya karena nabi tidak pernah mencontohkan praktek pernikahan seperti itu, maka pernikahan dengan model tersebut, bisa dikatakan tidak sah.

6. Nabi telah memberikan dua contoh praktek akad nikah, calon suami dan istri (wali) hadir dan berhadapan langsung, atau suami mengirimkan wakilnya untuk menggantikannya di dalam akad, dan kedua cara inilah yang harus diikuti.

Dalam KHI, akad pernikahan telah diatur pada pasal 27, di mana akad harus beruntun dan tidak terselang waktu. Pasal 28 dan 29 menyebutkan bahwa pernikahan harus dihadiri oleh suami dan jika suami tidak bisa hadir ia bisa mewakilkan kepada orang yang ia percayai. Beberapa menganggap bahwa PA jakarta selatan melalui putusannya telah keluar dari koridor hukum yang ada. Beberapa yang lain berpendapat bahwa hakim boleh berijtihad dan hakim PA Jakarta selatan telah melakukan itu.

Kawin Hamil dan Nasab Anak

Jumhur ‘ulama (Imam Sunni yang Empat) memperbolehkan praktek nikah hamil (tidak harus menunggu melahirkan). Namun mereka berbeda pendapat mengenai dengan siapa mereka (wanita2 hamil itu) boleh menikah dalam keadaan hamil. Imam Malik dan Hambali; hanya boleh dengan yang menghamilinya saja. Imam Shafi’I dan Hanafi; boleh dengan orang yang menghamilinya dan juga yang bukan menghamilinya (Jika yang bukan menghamilinya yang mengawininya maka mereka tidak boleh digauli dahulu, sampai mereka melahirkan dan iddahnya habis),  (KHI mengadopsi pendapat Malik dan Hambali). Status anak dari wanita hamil di luar nikah; nasab hanya pada ibunya saja (meski mereka menikah dengan yang menghamilinya); Hal ini dikaitkan dengan pendapat ‘ulama yang mengatakan bahwa anak yang lahir di bawah 6 bulan setelah perkawinan ibunya, anak tersebut dapat diingkari oleh bapaknya dan nasabnya tidak bisa dihubungkan pada bapaknya. KHI mengesahkan tersambungnya nasab si anak dengan bapaknya jika ibu dan bapak yang menghamilinya menikah dan bapak berhak menjadi walinya.

Menikah Beda Agama

Menikah dengan Musyrik, Musyrik; penyembah berhala, penyembah api dan benda2 lain. Haram menikah laki-laki muslim atau wanita muslim dengan non muslim/ musyrik. Musyrik diartikan selain kelompok di atas juga penganut agama kristen/nasrani; tidak ada yang lebih musyrik ketimbang mereka yang menganggap Isa Tuhan mereka, demikian menurut kelompok ini. Dasar hukum dalam al-Qur’an, La tankihu al musyrikat hatta yu’minna walau a’ajabatkum…..; wala tunkihu al musyrikin (al-baqarah: 5)

Menikah dengan ahlul kitab

Haram menikah wanita muslim dengan laki-laki ahlul kitab, Boleh menikah laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab. Dasar dalam al-Qur’an: Al yauma uhilla lakum…….Siapa ahlul kitab? Golongan yang memegang kitab-kitab suci yang diturunkan Allah selain al-Quran, Dikaitkan dengan kondisi sekarang: Mereka yang keturunan bani israel (Shafi’i), Mereka yang sampai sekarang ahlul kitab tanpa terhalang/terganggu oleh generasi yang bukan ahlul kitab /khalisah (Shafi’i). Beberapa kalangan akhirnya menyimpulkan bahwa hampir tidak ada kaum nashrani yang memenuhi kriteria tersebut di atas, dan menikah dengan ummat nasrani yang ada pada saat ini haram hukumnya. Beberapa pemikir mengemukakan bahwa ahlul kitab adalah semua orang nashrani yang sampai sekarang memegang kitab suci (samawi) tanpa melihat kondisi yang disebutkan diatas, dan menikah dengan mereka diperbolehkan.

Riddah dan Efeknya Terhadap Setatus Pernikahan

Riddah artinya keluar dari agama Islam/ kembali kepada kekufurannya yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh dan dilakukan atas kemauan sendiri.

Menurut fiqh riddah mengakibatkan batalnya perkawinan, dengan rincian beberapa pendapat;

*  Hanafi dan Maliki; akad nikah batal seketika riddah terjadi baik sebelum atau sesudah jima’ dilakukan

* Shafi’I dan Hambali; jika riddahnya dilakukan sebelum jima, nikah batal seketika itu juga, tapi jikan riddah dilakukan setelah jima’ dilakukan, pembatalan pernikahan ditangguhkan hingga masa iddah istri habis. Jika sebelum iddah habis si murtad kembali pada islam lagi, maka ia tetap pada status pernikahannya. Tapi jika ia kembali pada islamnya setelah masa iddah habis, atau ia tidak kembali, maka antara keduanya telah dinyatakan pisah ketika riddah terjadi.

* Pendapat lain (Ibn Taimiyyah) mengatakan bahwa jika salah seorang pasangan melakukan riddah, pernikahannya dibekukan. Apabial si murtad kembali pada islam lagi, pernikahan dilanjutkan (sah lagi), baik kembalinya pada Islam itu sebelum maupun setelah iddahnya habis.

Dalam Peraturan di Indonesia

UU No 1/ 1974 tidak mengatur tentang masalah murtad (tidak menjelaskan efeknya terhadap perkawinan)/ namun dalam prakteknya hakim sering memutuskan cerai pada pasangan yang salah satunya melakukan riddah. KHI memasukan riddah sebagai salah satu alasan perceraian dengan syarat jika riddahnya tersebut menyebabkan terjadinya perselisihan (psl 116 (h)). Dalam praktek, hakim memandang bahwa ada atau tidak adanya perselisihan yang diakibatkan oleh riddahnya salah saorang pasangan, pernikahan harus diputuskan. Efek terhadap hadanah adalah bahwa pihak yang murtad sering tidak diberikan hak pengasuhannya. Mala meskipun anak masih di bawah umur, pengasuhan anak sering dipindahkan kepada pihak lain, bapak, jika si ibu yang melakukan riddah.

Kewarisan : Ahli Waris Pengganti

Hukum Kewarisan di Indonesia pada umumnya mengadopsi aturan yang ada dalam buku-buku fiqh, yang merujuk pada nash Qur’an, text hadith dan Ijma’ fuqaha. Namun, dalam beberapa hal KHI mengakomodir tradisi lokal dan tuntunan beberap pihak, terutama wanita. Salah satu aturan yang dapat dianggap sebagai usaha mengakomodir adat adalah aturan adanya ahli waris penganti, pasal 185 (1-2). Kewarisan adat dalam sistem matrilineal dan juga patrilineal turut mempengaruhi aturan itu (seperti terekam dalam pemikiran Hazairin) Adopsi rupanya juga memilki akarnya pada aturan BW tentang plaatsvervulling, penggantian tempat dalam kewarisan, yang pernah dipraktekan di PTN Medan melalui putusannya, No. 195/1950, yang menetapkan bahwa anak si anak yang meninggal terlebih dahulu dari ayahnya, mendapatkan harta warisan dari ayah ayahnya (kakek), ketika ia meninggal. Putusan yang sama pernah juga dikeluarkan oleh PN Batavia, pada Desember 1932.

Isi pasal 185 KHI

” Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari mayit dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya”  (ayat 1)

Pasal ini sering ditafsirkan luas, karena pemakaian kata ahli waris yang sangat umum. Anak dari saudara mayat yang meninggal lebih dahulu dianggap juga dpat menggantikan ayahnya (saudara mayat), padahal tujuan awal dari aturan itu adalah untuk menyelesaikan permasalah cucu yatim, yang merupakan masalah global di hampir seluruh dunia Muslim; Mesir, dan negara timur tengah lainnya menyelesaikannya dengan konsep wasiat wajiba. Pakistan menyelesaikannnya dengan sistem ahli waris pengganti, dengan aturan yang sangat specifik dan jelas, karena hanya mengatur cucu mayat (dengan pemakaian kata yang langsung mengarah pada maksud, yaitu anak si anak dari mayat) Maka pembagian warisan berdasarkan pada pasal 185 (1) tersebut, jika ahli waris terdiri dari, misalnya; anak laki-laki, anak perempuan, dan anak(lk or pr) dari anak pewaris (mayat) yang telah meninggal terlebih dahulu, dengan, misalnya, Rp. 1.000.000,  adalah sbb:

* Anak laki-laki=2/5×1.000.000= 400.000

* Anak perempuan= 1/5×1000.000=200.000

* Anak dari anak laki-laki (cucu mayat=2/5×1.000.000=400.000 (harta habis)

Pembagian itu dianggap kurang memberikan keadilan pada anak perempuan si mayat (hal ini telah dipikirkan sejak penyusunan KHI), karena ank memperoleh bagian lebih kecil dari cucu. Maka disisipkan klausa dalam pasal tersebut dalam ayat 2, yang menyatakan bahwa bagian waris dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.

Pembagian kewarisan dengan mendasarkan pada ayat 1-2 tersebut, menjadi;

* Anak laki-laki=2/5×1.000.000= 400.000

*  Anak perempuan= 1/5×1000.000=200.000

* Anak dari anak laki-laki (cucu mayat=1/5×1.000.000=200.000

* Sisa harta Rp. 200.000 dibagi sama antara anak pr dan cucu (anak dari anak laki yang telah meninggal, dan masing2 mendapat Rp. 300.000)

Aturan ini mendapatkan kritik dari kalangan ahli hukum Islam, beberapa, (di antaranya para hakim) setuju dengan pasal tersebut tetapi tidak dengan ayat 1 nya dan menuding KHI tidak konsisten dengan konsep ahli waris pengganti. Beberapa yang lain menganggap bahwa pasal tersebut secara keseluruhan baik dan pas untuk diterapkan, Beberapa yang lain termasuk ahli hukum Islam spt Minhajul falah, tidak setuju sepenuhnya dengan konsep itu dan cenderung menginginkan konsep wasiat wajiba untuk kasus cucu yatim, spt yang diterapkan di beberapa negeri muslim lainnya. Pembagian kewarisan atas dasar kesepakatan diperbolehkan. KHI mengaturnya dalam pasal 183, yang menyatakan bahwa harta waris dapat dibagikan sesuai dengan keinginan dan kesepakatan para ahli waris, tetapi mereka harus terlebih dahulu mengetahu dan menyadari bagian masing2 sesuai dengan aturan kewarisan Islam.

Oleh: Euis Nurlaelawati (Dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)





Kafa’ah

29 10 2009

walimah Islam sebagai  sebuah pedoman hidup mengajarkan kepada penganutnya untuk senantiasa berikhtiar   (berusaha) dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ideal yang dikehendakinya. Tujuan yang dikehendaki itu boleh jadi sesuatu yang sangat indah, baik dan menyenangkan, atau karena itulah yang dikehendaki oleh Allah SWT. Demikian juga dengan keluarga sakinah. Secara manusiawi, ia merupakan suatu model atau performance keluarga yang dicita-citakan oleh setiap orang, baik yang telah melangsungkan pernikahan maupun yang belum. Keluarga sakinah merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami istri, baik yang baru maupun yang telah lama membangun rumah tangga. [1]

Dalam pandangan islam perkawinan itu bukanlah hanya urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan masalah budaya, tetapi masalah dan peristiwa agama, oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah SWT dan petunjuk Nabi SAW. Disamping itu perkawinan juga bukan untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup. Oleh karena itu, seseorang mesti menentukan pilihan pasangan hidupnya itu secara hati-hati dan dilihat dari berbagai segi.[2] Dalam perakteknya, seseoarng melaksanakan perkawinan disebabkan karena ketertarikannya pada calon pasangannya. Ketertarikan itu boleh jadi karena empat hal, yakni karena kecantikan, keturunan, harta, dan karena agamanya. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis Rasullah swa: [3]

“ Wanita dinikahi karena empat hal; yakni karena hartanya, keturunanya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah wanita yang beragama niscaya kamu beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan keberagamaan disini adalah komitmen agamanya atau kesungguhannya dalam menjalankan ajaran agamanya. Ini dijadikan pilihan utama karena itulah yang akan langgeng. Kekayaan suatu ketika akan lenyap dan kecantikan suatu saat dapat pudar demikian pula kedudukan, suatu ketika akan hilang.[4] Suatu hal yang harus kita perhatikan sedaca seksama adalah bahwa mustahil seseorang akan mendapatkan seorang suami atau istri yang sesuai dengan seleranya secara seratus persen. Denga begitu, kendati sosok calon pasangannya itu hanya memenuhi limapuluh persen saja dari persyaratan yang diiginkannya, maka itu sudah lebih dari mencukupi.[5] Namun yang tidak boleh kita sepelekan yaitu posisi yang seimbang (setara) antara pasangan suami istri akan dengan mudah menumbuhkan saling pengertian di antara mereka. Tidak ada lagi mereka untuk saling meremerkan atau merendahkan. Sehingga, mereka terhindar dari perselisihan-perselisihan yang dapat berakibat fatal bagi kelestarian rumah tangga mereka.[6] Artinya, jangan sampai ada jurang yang terlalu dalam antara suami istri pada level ilmiah, matrrial, dan mental. Tapi harus ada kesepadanan dalam pemikiran, pemahaman, selera, dan cita-cita.[7]

Idealnya sebuah kehidupan rumah tangga adalah untuk hidup rukun, bahagia dan tentram. Tetapi , sebuah perjalanan hidup tidak selamanya mulus sesuai yang diharapkan, kadang terdapat perbedaan pandangan dalam memahami kehidupan dan kececokan, pasangan suami istri merasa tidak nyaman dan tidak tentam lagi dengan perkawinan mereka. Karena pada kenyataannya membina hubungan keluarga tidak mudah bahkan sering kehidupan perkawinan kandas di tengah jalan.[8]

Fenomena cerai gugat merupakan fenomena yang banyak terjadi belakangan ini dari mulai artis hingga masyarakat umum. Kasus istri yang menggugat cerai suami bukanlah hal yang tabu lagi. Sebagia besar perceraian dominan oleh perempuan yang menuntut cerai penyebabnya sangat klise dari mulai faktor ekonomi, kurang tanggungjawab sang suami sampai masalah perselingkuhan. Selain itu istilah yang kerap melekat bagi seorang istri  bahwa ‘istri ikut suami’ sudah tidak zamannya. Dan istri akan menderita bila ditinggal suami sudah tidak usang buktinya kalau dulu kaum suamilah yang menceraikan istri tapi sekarang istrilah yang banyak menceraikan suami.[9]


[1] Adi Syamsu Alam, Usia Ideal untuk Menikah, ( Jakarta: PPHIM, 2006), Cet.II, h.IX

[2] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta; Prenada  Media, 2006), Cet.I, h.48

[3] Adi Syamsu Alam, Usia Ideal untuk Menikah, h.7

[4] Amir Syarifuddin, hukum Perkawinan Islam di Indonesia, h.49

[5] Ayyatullah Husai Mazhahiri, Membangun Syurga dalam Rumah Tangga. Penterjemah Abdullah Assegaf, (Bogor: Cahaya, 2004), Cet.2, h.

[6] Adi Syamsu Alam, Usia Ideal untuk Menikah, h.19

[7] Shahih Syaikh Fuad, Untukmu yang akan Menikah dan Telah Menika. Penerjemah Ahmad Fadil, (Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2006), Cet.III, h.45

[8] Chuzaemah T. Yanggo dan A. Hafiz anshary. A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), Cet.III, h.73

[9] Majalah Bulanan BP4, Perkawinan dan Keluarga Menuju Keluarga Sakinah, (Jakarta: BP4, 2006), ED No.405





Status Hukum Perkawinan yang Diselenggarakan di Luar Sistem Hukum Indonesia Oleh WNI

18 10 2009

imagesPada prinsipnya, prosedur  pelaksanaan pernikahan di luar negeri sama saja dengan prosedur pelaksanaan pernikahan di dalam negeri. Bagi warga Negara Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri, diawasi dan dilakukan pencatatan pada bagian konsuler Perwakilan RI di Negara tempat pernikahan dilangsungkan.

Sedangkan, dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 57 telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegaraan Indonesia.

Bagi mereka yang tinggal di Jakarta, ketentuan kian jelas, pasal 23 SK Gubernur DKI Jakarta No.15 Tahun 1999 menyebutkan: (i) Setiap perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antar WNI atau antara WNI dan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan, (ii) Setelah kembali ke Indonesia, setiap perkawinan itu dilaporkan pada Kantor Catatan Sipil , sedangkan menurut Prof. Zulfa (Guru Besar Hukum Perdata Internasioanal Universitas Indonesia) bahwa: “Perkawinan yang dilangsungkan di Luar negeri adalah Perkawina sipil yang tidak dikenal dalam UU No.1 Tahun 1974”.

A. Prosedur Pernikahan di Luar Negeri

1. Pemberitahuan Kehendak Nikah di Luar Negeri

Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahannya di Luar Negeriharus menyampaikan kehendak nikahnya ke bagian konsuler Perwakilan RI di Luar Negeri, Penghulu di Luar Negeri harus memastikan bahwa berkas pemberitahuan kehendak nikah telah dipenuhi dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
  • Surat persetujuan mempelai
  • Surat keterangan dari kedutaan
  • Pas foto terbaru terbaru berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3  lembar. Apabila calon pengantin WNI nya adalah seorang wanita hendaknya memastikan kehadiran wali atau surat wakalah wali yang diketahai oleh kepala KUA/Penghulu setempat di Indonesia dan dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi kepenghuluan di Departemen Agama Pusat. Dan bila calon mempelai pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita yang belum mencapai 16 tahun hendaknya mengurus surat dispensasi dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Surat keterangan telah diimunisasi Tetanus Toxoid dari puskesmas/rumah sakit setempat.

2. Pengumuman Nikah di Luar Negeri

Apabila pengumuman nikah telah dipampang selama sepuluh hari kerja maka akad nikah sudah boleh dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah kurang dari sepuluh hari kerja hanya dapat dilangsungkan oleh penghulu jika terdapat keadaan-keadaan mendesak, dan itupun harus memperoleh dispensasi dari Knator Perwakilan RI di Negara setempat terlebih dahulu.

3. Prosesi akad nikah dan Pendaftaran Surat Bukti di Indonesia

Prosesi akad nikah yang terlaksana di Luar Negeri sama saja dengan prosesi akad nikah yang ada di dalam Negeri, begitu juga prosedur pencatatannya sampai masing-masing suami istri memperoleh kutipan akta nikah.

Jika suami istri tersebut kembali ke Indonesia, surat bukti pernikahannya harus didaftarkan di Knator Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia ( UU No.1/1974 pasal 56 ayat (2) ).

B. Prosedur Perkawinan Campuran

1. Sesuai dengan UU Yang Berlaku

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

2.   Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan

Bila semua syarat telah terpenuhi, maka dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, “calon mempelai wanita dan calon mempelai pria ”, (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka  yang bersangkutan dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).

Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

3.   Surat-surat yang harus dipersiapkan

Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:

Untuk calon suami:

Calon mempelai wanita harus meminta kepada calon suami  untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport) yang sah
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
  • Surat izin menikah dengan WNI dari kedutaan Negara WNA
  • Pas foto terbaru terbaru berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
  • Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Untuk calon istri:

Harus melengkapi hal-hal sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada    halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
  • Apabila WNA adalah hendaknya memastikan kehadiran wali atau surat wakalah wali dari pihak yang berkuasa dari Negara yang bersangkutan.
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.

4.   Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pncatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

5.   Legalisir Kutipan Akta Perkawinan

Kutipan Akta Perkawinan yang telah didapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.

Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan yang sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia.

6.   Konsekuensi Hukum

Ada beberapa konsekuensi yang harus diterima bila salah satu mempelai menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.

Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi  harus dipersiapkan untuk mengurus prosedural pemilihan kewarganegaraan anak untuk  selanjutnya.

Catatan:

Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mempelai wanita di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No. 1/74).

Daftar Pustaka

Sutarmadi dan Mesraini, Administrasi Pernikahan dan Manajemen Keluarga, Anggaran DOP/DIPA/Non Reguler Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006.

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Tata cara dan Mekanisme Pengurusan Perkawinan dan Rujuk di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, 2005.

LBH APIK Jakarta ”Prosedur Perkawinan Campuran di Indonesia” artikel diakses pada tanggal 14 Oktober 2008 dari

,http://www.jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/perkawinan-campuran-2.html – 71k –






Perda Wajib Berbusana Muslim di Sijunjung

18 09 2009

demo jilbab

A. Tahapan Terjadinya PERDA Kab. Sawah Lunto/ Sijunjung No.2/th2003

Sejak 2002, hampir semua 19 kabupaten dan kota di Propinsi Sumatera Barat telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) atau instruksi walikota dan bupati yang menetapkan busana Muslim bagi para pelajar Muslim.Kabupaten Solok, misalnya, mengeluarkan Perda No. 6/2002. Sementara itu, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan Kabupaten Agam masing-masing memiliki Perda No. 58/2003, Perda No.2/2003, dan Perda No. 6/2005.

Keberadaan Perda-perda berdimensi agama di Sumatra Barat keberadaan selalu dikaitkan faktor sosial budaya masyarakat Minang yang identik dengan Islam yang tercermin dalam filosofi adat Minangkabau yakni ABS-SBK (adat basandi syarak-syarak basandi Kitabullah). Sejak era Otonomi daerah kabupaten dan kota di Sumatra Barat berlomba – lomba untuk melahirkan perda – perda tersebut. Rata-rata tiap kota/kabupaten mempunyai 2 sampai 4 buah perda yang berdimensi agama (Islam).Tulisan ini mencoba menggambarkan sejauh mana Perda-perda berdimensi agama tersebut aspiratif, partisipatif, akomodatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat di Sumatra Barat. Menarik dicermati untuk Sumatera Barat, yakni aspirasi tentang penegakan syariat Islam dijalur politik dalam bentuk Perda ini ditangkap dalam perspektif yang berbeda dari yang dimaksud masyarakat. Jika dalam perspektif masyarakat penerapan syariat Islam berarti dijalankannya ajaran-ajaran moral agama dengan sungguh-sungguh dengan pendekatan kultural-subtansial, maka dalam perspektif elit, penerapan syariat Islam lebih menjadi sarana politik dan kepentingan birokrat.

B. Tahapan-Tahapan Pembuatan PERDA

Adanya masalah sosial yang ada di Kab. Sawah Lunto/Sijunjung yang berhubungan dengan:

1). B erpakaian yang menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari bagi uamat Islam merupakan salah satu perwujudan dan pelaksanaan ajaran agama.

2). Perwujudan suasana kehidupan masyarakat yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah serta dalam upaya mewujudkan masyarakat Kab. Sawah Lunto/ Sijunjung yang beriman bertakwa, maka dipandang perlu menerapkan Daerah Tentang berpakaian muslim dan muslimah.Dari bagian konsideran pada PERDA No.2 Tahun 2003 kami lebih melihat masalah sosial yang beranjak dari kultur hukum adat setempat yang disesuaikan dengan “pituah syara  mangato adat mamakai” (pasal 3). Dan selain dari budaya Islam hal ini lebih ditekankan pada budaya Minangkabau (pasal 2). Karena adanya kultur hukum adat dan hukum Islam maka jika masyarakat Kab.Sawah Lunto tidak memakai pakaian muslimah maka akan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan norma-norama agama.

3). Lahirlah Studi penelitian yang digarap oleh beberapa pihak/individu masyarakat yang mendapatkan respon baik dari orang yang membidanginya.

4). Laporan penelitian yang berisikan kertas kebijakan untuk melakukan loby-loby dukungan tersebut lalu dituangkan dalam Naskah Akademik, yang berisikan latar belakang: pokok-pokok pemikiran, metode, daftar per UU yang relefan; ruang lingkup: ketentuan umum yang berisikan definisi-definisi dan  materi muatan yang berisikan teori-teori yang sudah tergambar; kesimpilan yang sebelumnya harus mengenali masalah sosial terlebih dahulu dan ada penegasan waktu jangka pelaksanaannya/ urgensi waktu. Hal ini dilakukan dengan menganalisa fakta-fakta dan metode-metode, hingga pengembangan lanjut.

5). Pengembangan lanjut tadi hingga menjadi Legal Draf. Pembentukan PERDA, sama halnya dengan persiapan penyusunan Perpu, PP, dan Perpres, dasar hukum tentang bagaimana teknik penyusunan peraturan daerah juga belum memiliki landasan baku. Pasal 26 UU No.10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa rancangan PERDA dapat berasal dari DPRD/ Gubernur/ Bupati/ Walikota, yang masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten atau kota. Sementara pasal 27 menyebutkan “ ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur/bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden”. PP No.25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD scara implicit mengatur mekanisme penyiapan PERDA.

6). Pembahasan PERDA baik yang diusulkan oleh DPRD maupun pemerintahan daerah, pada dasarnya melalui mekanisme yang sama dengan ketika RUU dibahas. Di dalam mekanisme DPRD terdapat juga pembicaraan yang bertingkat dari mulai penjelasan dan pemaparan tentang RanPERDA, tanggapan umum fraksi-fraksi, detail pembahasan, hingga pengambilan keputusan. Pembahasan RanPERDA di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/Walikota (Pasal 40).

7). Setelah adanya pengambilan keputusan dan disetujui bersama oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi PERDA dalam jangka waktu 7  hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. (Pasal 42 ayat (1) dan (2))

8). Setelah ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota dengan membutuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RanPERDA tersebut disetujui bersama. Maka telah sah menjadi PERDA dengan kalimat pengesahan yang berbunyi : PERDA ini dinyatakan sah…yang harus dibubuhkan pada halaman terakhir PERDA sebelum pengundangan naskah PERDA ke dalam Lembaran Daerah. Dan setelah itu Wajib diundangkan. ( Pasal 43 ayat (1),(2),(3) dan (4))

10). Penyebarluasan PERDA yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam berita daerah. ( Pasal 52)

C. Relefansi Konsideran dengan asas hieraki Perundang-undangan

Dalam bagian konsideran hanya mencantumkan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

- Undang-Undang Nomor 2 lahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

- Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 32);

- Merujuk pada asas hierarki perundang-undangan di Indonesia[1], dengan urutan:

1.UUD 1945

2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)

3.Peraturan Pemerintah

4.Peraturan Presiden

5.Peraturan Daerah; meliputi: a) Peraturan daerah Provinsi, b) Peraturan daerah Kabupaten/Kota, c) Peraturan Desa/peraturan setingkat

Dapat dianalisa bahwa konsideran PERDA ini, UUD 1945 tidak dicantumkan. Dengan mengandung arti bahwa PERDA ini tidak sesuai dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia, yang seharusnya semua peraturan perundang-undangan harus ada sinergi dengan UUD 1945. Menurut perspektif kami PERDA ini mempunyai sinergi dengan UUD 1945 jika kita lihat pada pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).

UUD 1945 pasal 29 ayat (1):

“Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan

pasal 29 ayat (2):

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk dan memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Adapun undang-undang yang menjadi acuan di PERDA ini sudah relevan, mengingat UU yang menjadi acuan adalah UU yang mengatur kewenagan Pemda untuk membuat regulasi pada level daerah (Kabupaten/Kota) ditambah lagi dengan UU Sisdiknas yang mengatur masalah seragam sekolah. Namun bukan berarti kami tidak mengatakan PERDA ini sepenuhnya sudah berdasar pada asas hierarki. Ada beberapa catatan yang kami angkat sebagai koreksi dari PERDA ini, yaitu:

Pasca berlakunya UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya pada bagian konsideran PERDA ini perlu dirubah mengingat:

a. UUD 1945 tidak dicantumkan

b. UU No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah tidak dicantumkan.

c. Maka keduanya harus dicantumkan dalam konsideran PERDA ini.

D. Norma-norma yang Terdapat dalam PERDA No.2 Tahun 2003

Norma adalah suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.[2] Dan menurut Satjipto Rahardjo, norma adalalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntun, dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan satu sama lain.[3]

Sedangkan menurut Amiroedin Sjarief norma atau kaidah adalah suatu patokan atau standar yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai tertentu. Secara garis besar norma dapat dibedakan menjadi :Norma etika: yang dapat dibagi lagi  menjadi norma susila, norma agama, norma kesopanan dan Norma hukum : suatu patokan yang didasarkan  kepada patokan nilai-nilai baik atau buruk yang berorientasi kepada asas keadilan dan bersifat Suruhan yaitu apa yang harus dilakukan orang, Larangan yaitu apa yang tidak boleh dilakukan orang.

Jika kita lihat dalam PERDA No.2 Tahun 2003 maka norma-norma yang terkandung didalamnya adalah mencakup kedua jenis norma diatas, yaitu norma etika: norma susila, norma agama dan norma kesopanan hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 2-4, sedangkan norma hukum yang bersifat suruhan dan larangan terdapat dalam Pasal 5-8.  Hal ini sudah dipandang tepat oleh kami bahwa PERDA Tentang Pakaian Muslim dan Muslimah sudah mencakup norma-norma yang ada dan memang harus ada dalam PERDA tersebut. Dengan demilkian kami tidak perlu membuat norma pembanding.

E. Masalah yang Menjadi Latar Belakang Pembuatan PERDA Sawahlunto/Sijunjung No. 2 /th2003

Ada beberapa masalah sosial dan poltik yang mempengaruhi proses lahirnya PERDA ini:

1. Iklim politik, yang tentunya berpengaruh pada arah perkembangan pembangunan dan kebijakan Pemda setempat.

Semenjak Darius Apan terpilih menjadi Bupati Sawahlunto/Sijunjung beliau mengeluarkan instruksi agar dibuatkan PERDA yang mengatur busana muslim dan muslimah.

2. Menciptakan masyarakat yang mencintai budaya Islam dan budaya Minangkabau, dan Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pituah ”syara’ mangato adat mamakai”.

Keberadaan Perda-perda berdimensi agama di Sumatra Barat keberadaan selalu dikaitkan faktor sosial budaya masyarakat Minang yang identik dengan Islam yang tercermin dalam filosofi adat Minangkabau yakni ABS-SBK (adat basandi syarak-syarak basandi Kitabullah). Sejak era Otonomi daerah kabupaten dan kota di Sumatra Barat berlomba – lomba untuk melahirkan perda – perda tersebut. Rata-rata tiap kota/kabupaten mempunyai 2 sampai 4 buah perda yang berdimensi agama (Islam).Tulisan ini mencoba menggambarkan sejauh mana Perda-perda berdimensi agama tersebut aspiratif, partisipatif, akomodatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat di Sumatra Barat. Menarik dicermati untuk Sumatra Barat, yakni aspirasi tentang penegakan syariat Islam dijalur politik dalam bentuk Perda ini ditangkap dalam perspektif yang berbeda dari yang dimaksud masyarakat. Jika dalam perspektif masyarakat penerapan syariat Islam berarti dijalankannya ajaran-ajaran moral agama dengan sungguh-sungguh dengan pendekatan kultural-subtansial, maka dalam perspektif elit, penerapan syariat Islam lebih menjadi sarana politik dan kepentingan birokrat.

F. Pro-Kontra PERDA No. 2 Tahun 2003

Kehidupan beragama di Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sudah berjalan cukup baik. Penduduknya yang mayoritas bergama Islam, dapat melaksanakan aktifitas keagamaan dengan tenang dan tentram, didukung oleh jumlah rumah ibadah yang cukup memadai, baik itu surau dan musala maupun masjid.

Jumlah pemuka agama, ulama, khatib dan mubaligh, juga memadai. Namun tetap perlu pengkaderan dan pembinaan secara berkelanjutan, terutama di daerah terpencil.

Pembinaan terhadap generasi muda berkaitan dengan kehiduapan beragama, juga berjalan cukup baik dengan tersedianya Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) dan Taman Pendidikan Seni Al Quran (TPSQ) dalam jumlah yang memadai.

Keberadaan Perda Nomor 1 tahun 2003 tentang pandai baca Al Quran dan Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang pakaian muslim, ikut memberikan penguatan kepada masyarakat untuk menjalankan kehidupan beragaman secara lebih baik.

Terlebih sekarang, disamping semakin maraknya aktifitas surau, nuansa Islami di tengah masyarakat juga sudah semakin terlihat. Itu tercermin dari busana muslim dan muslimah yang dipakai kaum muslimin dan muslimah dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, kaum bapak sudah berkopiah dan berbaju taluak balango. Sedangkan kaum ibu berbaju kurung dan berkerudung serta berjilbab. Begitu juga pegawai, sebagian besar karyawannya sudah berkopiah pergi ke kantor, sementara karyawati mengenakan busana muslimah lengkap dengan jilbab. Namun demikian, kesadaran masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya masih tampak beragam.

Sebagian masyarakat telah mampu merefleksikan penghayatan dan nilai-nilai agama yang diyakininya ke dalam aktifitas kehidupan sehari-hari, sehingga melahirkan kejujuran, semangat dan etos kerja yang tinggi serta saling menghargai.

Sebagian masyarakat lainnya masih menjalankan aktifitas kehidupan beragamanya sebatas simbol dan belum sampai pada subtansi nilai-nilai ajaran agama. [5]

Bonifasius Bakti Siregar, staf Dirjen Bimas Katolik Propinsi Sumatra Barat, mengatakan bahwa persyaratan semacam itu memiliki dampak psikis yang kuat terhadap para siswi non-Muslim, yang akan tampak berbeda dari kebanyakan teman-teman kelas mereka jika mereka tidak memakai busana Muslim.

Para siswi non-Muslim di sekolah-sekolah negeri mendapati diri mereka dalam sebuah situasi yang sulit, katanya kepada UCA News. ”Mereka ingin memilih sekolah swasta yang dikelola Protestan atau Katolik yang tidak memberlakukan peraturan pemakaian jilbab, namun sekolah-sekolah ini tidak ada di kabupaten atau kota itu.”
Pusat Studi Antar-Komunitas (PUSAKA) di Padang melakukan sebuah survei pada April-Oktober 2006 di kalangan para siswi non-Muslim di enam kabupaten dan kota yang berpenduduk mencakup Muslim dan umat beragama lain. Survei ini mengungkap bahwa meskipun Perda tentang wajib berbusana Muslim diterapkan hanya untuk pelajar Muslim, tapi kenyataannya setiap pelajar wajib memakai busana Muslim.

Dalam proses membahas rancangan Perda, jika pun ada masyarakat yang terlibat tapi lebih mengesankan hanya formalitas demi melegitimasi bahwa peraturan yang dibuat merupakan aspirasi rakyat. Padahal, dalam realitasnya masyarakat tak pernah sungguh-sungguh terlibat. Biasanya yang diundang dialog oleh DPRD adalah sekelompok masyarakat yang setuju dengan kebijakan atau Perda yang dibahas, misalnya MUI Sumbar menjadi promotor yang diamanatkan ke MUI Kota/Kabupaten, sebab setiap ada sosialisasi yang diikuti tim, MUI selalu menyatakan, “Daerah lain sudah punya Perda ini, kita ko’ belum.” Ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, HTI, KPSI, Forum Tokoh Penegak Syari’at dan sejenisnya) ketika mencoba mengkritisi kebijakan itu, siap-siap saja berhadapan denga ormas ormas itu terutama yang garis keras (dialami sendiri oleh Lembaga PUSAKA Padang) bahkan wakil ketua DPRD Sumbar, Masful, menyatakan kalau mereka yang menolak Perda berdimensi agama adalah orang sakit.

Indikator minimnya partisipasi masyarakat dalam melahirkan sebuah kebijakan/peraturan dalam dilihat dalam pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Perda itu sendiri, misalnya, Perda berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa-siwi dan PNS. Dalam setiap Perda di kabupaten dan kota di Sumatra Barat yang mengatur soal berpakaian muslim jelas-jelas disebutkan kalau kewajiban berbusana muslim atau muslimah hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, namun dalam penerapannya juga diberlakukan bagi orang non-muslim (kasus sekolah negeri di Kabupaten Solok, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan).
Selain itu Perda yang mengatur berbusana muslim juga sering mendapat resistensi secara tak langsung , banyak siswi yang hanya memakai jilbab dilingkungan sekolah saja begitu juga PNS perempuan, yang hanya menggunakan jilbab ketika jadwal kerja saja, sedangkan ketika mereka diluar tidak lagi menggunakan jilbab (kasus Kabupaten Solok, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten pasaman dan pesisir selatan) Menarik untuk dicermati, dari begitu banyak Perda bernuansa agama yang dibuat di kabupaten dan kota di Sumatra Barat ternyata cukup banyak yang tak terealisasi/dijalankan secara maksimal, Jika masyarakat tidak butuh pastilah peraturan itu tak akan berjalan. Aturan yang telah dibuat dengan uang rakyat ini terkesan hanya menjadi dokumen semata tanpa didukung implementasi yang berkejelasan.[6]

G. Saran dan Kritik Terhadap PERDA No.2 Tahun 2003

1. Dalam bagian konsideran agar dicantumkan UUD 1945 dan UU No23 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.

2. Pada pasal 1 masih menimbulkan multi interpretasi (debatable) diantaranya:

-Pakaian muslim dan muslimah tidak diberikan batasan.

-Pendatang dan turis (muslim) tidak diatur dalam pasal ini

3. Pada pasal 10 tidak diatur mengenai siapakah “pejabat lain yang ditunjuk” sehingga dikhawatirkan menimbulkan persepsi

kewenangan yang sewenang-wenang.


[1] Lihat UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 7 ayat (1) dan (2)

 

[2] Maria Farida Indrati Soepomo, Ilmu Peraturan Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta : Kasinius,1998), cet ke-11, h.6

[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), cet ke-5, h.27.

[4] Amiroedin Sjarif, Perundang-undangan Dasar: Jenis dan Teknik Pembuatannya, (Jakarta: Rineka Cipta,1997), h.8.

[5] DARI RPJPD 2006-2026 (8), artikel ini diakses pada tanggal 21 novenber dari http://www.sijunjung.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=777&Itemid=2

[6] Nelti Anggraini, Project Officer Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Membaca Partisipasi Publik dalam Mendorong Lahirnya Produk Per UU yang Berdimensi Agama Di  Sumatra Barat, artikel ini diakses pada 21 november 2008 dari http:// neltianggraini. blogspot.com/ 2008/ 02/ membaca-partisipasi-publik-dalam.html








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.