Meski poligami sering dibicarakan, controversial, dan biasanya ditolak dengan berbagai argumentasi, baik yang bersifat normative, psikologis, dan ketidak adilan gender. Tetepi disisi lain justru poligami dikampanyekan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Padahal pada dasarnya hukum keluarga di Indonesia menganut asas perkawinan monogamy (satu istri), tetapi peraturan tersebut tidak bersifat mutlak, hanya bersifat pengarahan saja dan jalan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan tidak menghapus sama sekali praktik poligami. Dibeberapa penelitian, menunjukkan bahwa pelaksanaan izin poligami di Pengadilan Agama oleh Undang-undang perkawinan, diperbolehkan… selama hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya :
- seorang suami dapat beristri lebih dari seorang apabila terpenuhinya alasan dan persyaratan tertentu, serta harus mendapat izin dari Pengadilan Agama melalui prosedur persidangan di Pengadilan Agama.
- Pelaksanaan izin poligami harus berdasarkan pada hukum Islam yaitu dalam al-Quran Qs. An-Nisa’ (4): 3 dan al-hadist yang berkaitan dengan poligami, yang terdapat: aturan poligami, batas istri dalam poligami, dan kewajiban suami yang berpoligami. (nah,,,di sini ni…buanyak controversialnya,,,klw mw di bahas gak abis-abis,,,jadi kita bahas yang lain aja..okey…)
- Selain itu pelaksanaan izin poligami juga harus berdasar pada hukum perundang-undangan di Indonesia yaitu UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil, Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990 tentang Revisi atas Pereturan Pemerintah No.10 tahun 1983, dan Intruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata (BW), di dalamnya selain memuat tentang aturan poligami, batas istri dalam poligami dan kewajiban suami yang berpoligami juga memuat perjanjian atas istri ke-2, ke-3 dan ke-4 serta hukuman pidana bagi pihak yang melanggar. (temen-temen cukup tw aja,,,coz klw mw tw pasal-pasalnya pasti punyeng,,,dan nge BT in… B)
Nah….
Sebenernya Pemerintah memang sudah mempersempit jalan poligami, tapi hal ini justru menjadi tantangan bagi kaum adam untuk beristri lebih dari 1,, buktinya banyak yang poligami dengan cara legal,,, atas izin Pengadilan Agama dengan 1 syarat alternatif (istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan/ penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan) dan 3 syarat kumulatif (persetujuan dari istri pertama/ istri2nya, kemanpuan finansial suami untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak2ny, kemampuan suami berlaku adil terhadap istri dan anak2nya)…
Menurut hemat saya…
Untuk apa melewati tantangan itu,,,yakin,,,dapat,,,berlaku adil,,,adil itu banyak perspektifnya lho…tergantung siapa yang berpendapat…tergantung kebutuhankah, keinginan buta, irikah,,,dll,,,
Tujuan kita menikah, kan salah satunya untuk mendapatkan keturunan yang bergenerasi Rabbani..pada dasarnya poligami memiliki dampak yang sangat serius bagi psikologis anak-anak kita kelak…salah satunya adalah bagaimana keadaan anak setelah berfikir “kenapa saya punya ibu banyak, kenapa teman-teman saya Cuma punya satu ibu” (jika keadaannya tinggal serumah dengan beberapa istri), dan bagaimana sang anak menjawab pertanyaan teman-temannya kenapa ayahnya punya istri lebih dari satu, hal ini bisa jadi dianggap tidak normal oleh teman-temannya (kasus yang udah-udah si kayak gini) nah,,,disini peran orang tua lagi,,,
padahal anak adalah amanah Allah,,, yang pastinya menjadi tujuan kita untuk memperbanyak amal ibadah dan tujuan kita untuk bermuamallah, dll…jika anak kita kelak menjadi anak yang sholeh/sholehah (amin..) lah…yang pastinya orangtua (kita,,,cieng…cieng…) yang kecipratan amalnya,,,insyallah dari anak kita malah dapet segudang barokah kehidupan (insyallah dunia-akhirat…)
Tulisan ini di sadur dari beberapa buku fiqh munakahat,,Hukum Pernikahan di Indonesia,,dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini di buat untuk temen-temenku yang memang dah gak SMA lagi kan,,dah pada lulus, kerja,,pastinya akan mendekati hidup kejenjang selanjutnya,,meski pengetahuan seperti ini buaanyyyaakkk,,tinggal Tanya ma paman google,,, tapi kan lebih enak rasanya kalau sulis yang ngajak ngobrol,, he,,,he,, semoga bermanfaat,,,,/(^^)\..
Filed under: Tak terkategori
